SISA HASIL USAHA (SHU)
Sisa hasil usaha atau SHU adalah sisa keuntungan yang diperoleh koperasi setelah dikurangi penyusutan dan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam mengelola koperasi.
Di dalam anggaran dasar koperasi telah ditentukan penjatahan atau pembagian SHU itu ,seperti sebagai berikut :
- Untuk dana cadangan : 25%
- Untuk jasa peminjam : 25%
- Untuk jasa penyimpanan : 20%
- Untuk dana pegawai : 5%
- Untuk dana pengurus : 10%
- Untuk dana pendidikan : 5%
- Untuk dana social : 5%
- Untuk dana pembangunan daerah : 5% +
Total : 100%
Adapun rumus untuk menghitung SHU adalah sbb :
- SHU = JUA + JMA
- SHUpa = VA / VUK x JUA + SA / TMS x JMA
Keterangan :
VA : Volume usaha anggota
VUK : Total volume usaha anggota
SA : Simpanan anggota
TMS : Total modal sendiri
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa modal anggota